Bagaimana Konsep Pendidikan Anak

KONSEP PENDIDIKAN ANAK   A.     Pengertian Pendidikan Anak Istilah pendidikan dalam konteks Islam pada umumnya mengacu pada term a l ...

Rabu, 05 Mei 2021

Dasar Pendidikan Akhlak

 

Dasar Pendidikan Akhlak

Menurut H. Hamzah Ya’kub, menegaskan bahwa yang menjadi ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia didasarkan atas ajaran Tuhan, segala perbuatan yang diperintahkan Tuhan itulah yang baik dan segala perbuatan yang dilarang Tuhan itulah perbuatan buruk, yang sudah dijelaskan dalam surat al-Quran.[1]

Adapun dasar pendidikan akhlak dalam al-Quran ditunjukan pada surat al israa’ ayat 23 :

Artinya :

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (QS. Al-Israa’ : 23).[2]

 

Dari ayat diatas terlihat bahwa Allah SWT memerintahkan kepada kita agar jangan sekali-kali menyembah Tuhan selain Allah SWT dan kita diwajibkan untuk selalu berbuat baik kepada kedua orang tua. Hal ini merupakan pendidikan akhlak yang terpuji (akhlaqul karimah) dan hendaknya pendidikan akhlak tersebut ditanamkan sejak dini kepada anak-anak, agar mereka tidak menjadi generasi yang tidak berakhlak atau amoral.

Dasar pendidikan nilai akhlak juga ditunjukan pada as-Sunah sebagai mana Rasulullah SAW dengan tegas menyebut misi utamanya dalam berdakwah yang tersurat dalam sebuah sabda :

عَنْ اَبِي هُوَيْرَةَ: اِنَّمَا بُعِثْتُ ِلاُ تَمِّمَ مَكَارِمَ اْلاَخْلاَقْ (رواه احمد وبيهقى)

Artinya :

“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan moral yang mulia”.[3]

 

Dari ayat-ayat diatas jelaslah bahwa nilai-nilai luhur agama yang sifatnya mutlak itu amat diperlukan dalam kehidupan dan berguna bagi umat manusia dalam upaya memperoleh ridha Allah sebagai perwujudan bahwa suruan dan larangan-Nya ditaati serta membentuk akhlaqul karimah seseorang.



[1] H. Hamzah Ya’kub, Etika Islam, (Bandung: Diponegoro, 1985), Cet. Ke-3, hlm. 13.

[2] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1995), hlm. 427.

[3] Jalaludin Abdul Rahman As-Suyuti, Al-Jami’us Sahir Fi Al-Khadit Al-Basyiri An-Nadzir, Juz 1-2, (Hammas: t.np. 911H), hlm. 103.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar